Selasa, 08 Januari 2013

Alternatif Koalisi Pilpres Tahun 2014-2019



Berdasarkan hasil Quickcount dari beberapa lembaga survei, telah memetakan kekuatan Partai berdasarkan jumlah pemilih sebagai berikut :
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) = 19,2 %
2. Partai Golkar = 14,7 %
3. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) = 12 %
4. Partai Demokrat = 9,7%
5. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) = 8,9 %
6. Partai Amanat Nasional (PAN) = 7,9 %
7. Partai Nasional Demokrat (Nasdem) = 6,7 %
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) = 6,9 %
9. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) = 6,2%
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) = 5,1 %
11. Partai Bulan Bintang (PBB) = 1,5 %
12. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) = 0,9 %

Dan berdasarkan ketetentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres, untuk mengusung calon presiden maka Parpol atau gabungan Parpol pengusung harus memenuhi  persyaratan minimal 20% suara pemilih atau 25 % anggota DPR. Dengan melihat data di atas maka dipastikan tidak ada Partai Politik yang dapat mengusuh Capres sendiri, melainkan harus melakukan koalisi.

Berikut Alternatif koalisi Partai Politik Pilpres 2014-2019

Alternatif I

1. PDIP + PAN = 27 %
2. Gerindra + PPP + PKS = 25 %
3. Golkar + Demokrat = 24 %
4. PKB + Hanura + Nasdem = 21 %

Alternatif II
1. PDIP + PAN = 27 %
2. Gerindra + PPP + PKS = 25 %
3. Golkar + Demokrat + Nasdem + PKB + Hanura = 45 %

Alternatif III

1. PDIP + PAN + PKB + Hanura = 43 %
2. Gerindra + Golkar + Demokrat + PPP+ PKS+Nasdem = 56 %